logo
Artikel
Artikel
Prosedur KITAS dan KITAP

Prosedur KITAS dan KITAP

Cara Mengurus Izin Tinggal Terbatas (KITAS/ITAS)

Apa itu KITAS? KITAS/ITAS diberikan kepada:
  • Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatas
  • anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang ITAS
  • Orang Asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal kunjungan
  • Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia
  • Anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia

Pemberian, perpanjangan, dan pembatalan ITAS dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”) atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.

Cara mengurus ITAS untuk Tenaga Kerja Asing (“TKA”) kami rangkum sebagai berikut:
  • Permohonan ITAS diajukan oleh orang asing atau Penjaminnya kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing. Jadi, tempat pengurusan ITAS adalah di Kantor Imigrasi setempat di mana orang asing yang bersangkutan itu tinggal.
  • Bagi TKA yang memang tujuannya untuk bekerja sebagai tenaga ahli di Indonesia,
  • Permohonan diajukan dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
    a. Surat penjaminan dari Penjamin
    b. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku; dan
    c. Surat rekomendasi dari instansi dan/atau lembaga pemerintahanterkait.
  • Permohonan harus diajukan dalam waktu paling lama 30 hari sejak Tanda Masuk diberikan. Jika melewati jangka waktu tersebut, dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi orang asing yang telah mendapatkan ITAS di tempat pemeriksaan imigrasi.
  • Kemudian, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa persyaratan-persyaratan tersebut.
  • Dalam hal pemeriksaan persyaratan telah terpenuhi dan telah dilakukan pengambilan foto, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lama 4 hari kerja menerbitkan ITAS.

Sebagai informasi tambahan, dalam rangka penyederhanaan proses penerbitan Visa dan Izin Tinggal bagi TKA di Indonesia, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Visa dan Izin Tinggal Bagi Tenaga Kerja Asing (“Permenkumham 16/2018”). Pemberian ITAS untuk calon TKA dilaksanakan pada tempat pemeriksaan imigrasi tertentu.

Pejabat Imigrasi yang bertugas pada tempat pemeriksaan imigrasi menyelesaikan pemberian ITAS calon TKA melalui mekanisme:
  • memberikan Tanda Masuk berbentuk stiker yang memuat data TKA sekaligus ITAS dan Izin Masuk Kembali; dan
  • memberikan ITAS elektronik melalui mekanisme pengambilan data biometrik.

Data ITAS elektronik dikirimkan secara elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) kepada Pemberi Kerja TKA, calon TKA, Divisi Keimigrasian, dan kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal TKA.

Masa berlaku ITAS diberikan untuk waktu paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal tidak lebih dari 10 tahun.

ITAS juga dapat diberikan kepada orang asing untuk melakukan pekerjaan, dalam waktu paling lama 90 hari dan dapat diperpanjang dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di wilayah Indonesia tidak lebih dari 180 hari.

Cara Mengurus Izin Tinggal Tetap (KITAP/ITAP)

Setelah mengetahui apa itu KITAS/ITAS, lalu untuk KITAP/ITAP diberikan kepada orang asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia. ITAP dapat diberikan melalui alih status kepada:
  • Orang asing pemegang ITAS sebagai rohaniawan, pekerja, investor, dan lanjut usia;
  • keluarga karena perkawinan campuran;
  • suami, istri, dan/atau anak dari orang asing pemegang ITAP; dan
  • Orang asing eks warga negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia

ITAP tersebut juga dapat diberikan secara langsung tanpa melalui alih status kepada:
  • eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing;
  • anak yang lahir di Indonesia dari orang asing pemegang ITAP; dan
  • warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di Wilayah Indonesia.

Sumber : hukumonline.com


Artikel Terkait

Jenis VISA yang berlaku di IndonesiaJenis VISA yang berlaku di Indonesia
Sebelum melakukan perjalanan ke Indonesia, perlu diperhatikan jenis-jenis Visa yang berlaku di Republik Indonesia sebagai berikut : Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Visa Kunjungan Saat Kedatangan, Visa Tinggal Terbatas Saat Kedatangan
KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI) 2020
Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis.
Prosedur KITAS dan KITAP
Apa Itu KITAS/KITAP dan Cara Mengurusnya.
National Single Window for Investment (NSWI)
Diwajibkan bagi Penanam Modal Asing (PMA) dan dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Penanaman Modal di BKPM untuk mendapatkan Izin Pendaftaran.
OFFICE ADDRESS
PT Jaya Wahyu Agung
Jl. Raya Jatiwaringin No. 8
Pondok Gede Bekasi 17411
021 - 84982997
FOLLOW US
© 2021 PT Jaya Wahyu Agung. All Rights Reserved,
Jasa Pembuatan Website by IKT