logo
Artikel
Artikel
National Single Window for Investment (NSWI)

National Single Window for Investment (NSWI)

Pendaftaran Penanaman Modal

Diwajibkan bagi Penanam Modal Asing (PMA) dan dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Penanaman Modal di BKPM untuk mendapatkan Izin Pendaftaran. Digunakan sebagai sarana melakukan pengecekan apakah bidang usaha yang akan dimasuki tidak masuk dalam daftar negatif investasi. Bagi Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) tidak wajib melakukan pendaftaran penanaman modal kecuali jika diperlukan.

Pendaftaran Penanaman Modal oleh PMA dapat dilakukan sebelum atau sesudah dimilikinya Akte Notaris dan Pengesahan Badan Hukum Perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM. Namun setelah mendapatkan Izin Pendaftaran Penanaman Modal, harus segera ditindaklanjuti dengan pembuatan akte perusahaan dan Pengesahan Badan Hukum Perusahaan.

Nomor Pokok Wajib Pajak
Diwajibkan bagi perorangan dan badan usaha termasuk Penanam Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri dan menjadi persyaratan untuk pembuatan akte badan usaha dan badan hukum usaha untuk dapat melakukan kegiatan ekonomi/usaha diwilayah hukum Indonesia. Menjadi identitas atas kewajiban pajak yang dibebankan dari kegiatan ekonomi yang dilakukan. NPWP diajukan dan diproses di Kantor Pelayanan Pajak yang ada di setiap daerah.

Akte Pendirian Badan Usaha
Diwajibkan bagi Penanam Modal Asing (PMA) untuk mendapatkan status badan usaha berbentuk perseroan terbatas (PT) yang sah bagi yang sudah melakukan pendaftaran penanaman modal atau yang akan melakukan pendaftaran penanaman modal.

Diwajibkan bagi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) untuk mendapatkan status badan usaha (berbentuk PT, CV, FA, perorangan, Koperasi, Yayasan) yang sah sebelum mendapatkan izin prinsip penanaman modal dan perizinan lain dalam rangka operasional usaha. Akte Badan Usaha dikeluarkan oleh notaris dan harus mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Pengesahan Badan Hukum Usaha
Harus dilakukan terhadap akte pendirian badan usaha yang sudah dibuat agar badan usaha tersebut sah sebagai badan hukum Perseroan Terbatas.Status Badan Hukum yang sah menjadi persyaratan bagi penanaman modal dan dapat melanjutkan proses pengurusan izin penanaman modal dan pengoperasian usaha pada tahap berikutnya.

Sumber : BKPM - NSWi


Artikel Terkait

Jenis VISA yang berlaku di IndonesiaJenis VISA yang berlaku di Indonesia
Sebelum melakukan perjalanan ke Indonesia, perlu diperhatikan jenis-jenis Visa yang berlaku di Republik Indonesia sebagai berikut : Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Visa Kunjungan Saat Kedatangan, Visa Tinggal Terbatas Saat Kedatangan
KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI) 2020
Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis.
Prosedur KITAS dan KITAP
Apa Itu KITAS/KITAP dan Cara Mengurusnya.
National Single Window for Investment (NSWI)
Diwajibkan bagi Penanam Modal Asing (PMA) dan dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Penanaman Modal di BKPM untuk mendapatkan Izin Pendaftaran.
OFFICE ADDRESS
PT Jaya Wahyu Agung
Jl. Raya Jatiwaringin No. 8
Pondok Gede Bekasi 17411
021 - 84982997
FOLLOW US
© 2021 PT Jaya Wahyu Agung. All Rights Reserved,
Jasa Pembuatan Website by IKT